Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Rp1,4 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
AMBON, PG.COM : Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H.dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (24/06/2026)
Peningkatan status perkara tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Tim Penyidik mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil ekspose penyelidikan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026.
Dalam proses penyelidikan, tim telah menghimpun berbagai dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak yang kemudian mengarah pada adanya indikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa. Selama periode 2022 sampai 2024, Pemerintah Negeri Booi diketahui mengelola anggaran yang melekat dalam APBNeg dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar.
“Berdasarkan hasil ekspose penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Dari akumulasi hasil pemeriksaan selama tiga tahun anggaran, setelah dikurangi pengembalian dana ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019.
“Masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang sampai saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen tambahan, serta upaya penyidikan lainnya untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara,” pungkasnya. (PG-01)
