Eks Bupati KKT Petrus Fatlolon Terbukti Korupsi, Vonis Naik Jadi 7 Tahun

AMBON, PG. COM : Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat hukuman mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, dari dua tahun menjadi tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi. Putusan banding tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (24/6/2026) dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB.

Majelis hakim banding menyatakan Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Putusan ini sekaligus mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Ambon pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada terdakwa.

“Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam rilis yang diterima media ini Rabu (24/06/2026).

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis tingkat pertama tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang menuntut Petrus Fatlolon dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,42 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi. Dengan putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, PT Ambon menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara harus diproses secara tegas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *