Kasus DD Booi Memanas, KIN RI Akan Adukan Penanganannya ke Jamwas
AMBON, PG. COM : Polemik penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kian memanas.
Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN RI) Wilayah Maluku menyatakan akan mengadukan proses penanganan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) karena dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait dasar dan arah penyelidikannya.
Kepala KIN RI Wilayah Maluku, Devi Siletty, SH dalam keterangan pers di Ambon Rabu (24/06/2026), mengatakan pihaknya menyoroti langkah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H alan menangani perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan temuan senilai lebih dari Rp1,4 miliar yang sempat mencuat bukan terjadi pada masa pemerintahan Negeri Booi saat ini.
Selain itu, persoalan pengembalian dana sekitar Rp73 juta yang pernah dipersoalkan disebut telah dikembalikan ke kas desa sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang menjadi pertanyaan kami, Inspektorat sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan terkait Dana Desa maupun ADD Negeri Booi. Bahkan seluruh dokumen dan bukti pengembalian sudah disampaikan. Namun persoalan ini tetap didorong seolah-olah terdapat kasus korupsi yang harus dinaikkan ke tahap lebih lanjut,” katanya
Menurut Devi, KIN RI bersama kuasa hukum dan perwakilan Pemerintah Negeri Booi telah beberapa kali memberikan klarifikasi kepada pihak kejaksaan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mempertanyakan dasar temuan dan sumber laporan yang dijadikan pijakan dalam penanganan perkara. Namun, hingga kini, KIN RI menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan kasus tersebut tetap diproses meski hasil pemeriksaan Inspektorat disebut tidak menemukan adanya temuan yang mengarah pada kerugian negara.
“Kalau tidak ada alat bukti yang cukup dan Inspektorat juga menyatakan tidak ada temuan, maka seharusnya perkara ini tidak dipaksakan untuk dilanjutkan. Kami melihat ada hal-hal yang perlu diklarifikasi dan dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KIN RI Maluku tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Jamwas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Kapolda Maluku, dan Gubernur Maluku.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PG-01)
