Pangdam XV/Pattimura Ajak Media Junjung Profesionalisme dan Hindari Sentimen Dalam Pemberitaan
AMBON, PG. COM : Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menegaskan Memang tidak memenuhi undangan pemanggilan dari DPRD Maluku terkait polemik Lahan OSM
Menurutnya, persoalan tersebut bukan menjadi ranah untuk dibahas di DPRD, melainkan dapat diklarifikasi langsung di Kodam atau diselesaikan melalui mekanisme hukum.
,”Memang sengaja saya tidak memenuhi panggilan DPRD karena mereka tidak punya hak memanggil saya,”ujarnya kepada wartawan, pada kegiatan Silaturahmi Pangdam dan Insan Pers Kota Ambon, Rabu (01/07/2026)
Menurutnya, ia sudah meminta stafnya untuk menyurati DPRD untuk membalas undangan yang disampaikan kepada Kodam XV/Pattimura
“Saya sudah suruh balas surat undangannya. Mohon maaf, saya tidak bisa hadir. Kalau mau klarifikasi, silakan datang ke kantor kami. Bawa data, bawa lawyer, kita diskusi. Kalau tidak ada titik temu, kita lanjutkan ke jalur hukum. Negara kita negara hukum,” katanya
Triwinarto menegaskan, untuk itu saat ini dirinya menyuruh memasang Plang di lahan yang diklaim milik negara yang saat ini dikuasi Kodam
Ia menjelaskan pemasangan plang dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki TNI serta telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu, Triwinarto memastikan tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum.
“Saya tidak mungkin memasang plang kalau tidak punya data. Semua ada dasarnya. Kalau ada data lain, tinggal kita adu data di pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pemasangan plang semata-mata untuk mengamankan aset negara dan mencegah adanya transaksi jual beli di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.
“Tidak ada perintah saya untuk mengusir masyarakat. Plang itu hanya sebagai penanda supaya jangan ada lagi jual beli atau pengalihan hak sebelum persoalan hukumnya selesai,” tegas Triwinarto
Menurut Pangdam, selama ini pihaknya menemukan banyak kasus aset TNI yang dikuasai maupun diperjualbelikan oleh oknum.
Karena itu, pengamanan aset merupakan amanah yang harus dijalankan oleh ya selaku Pangdam XV/Pattimura.
“Saya paling alergi menjual aset. Itu amanah negara yang harus dijaga. Kalau masih digunakan oleh pihak yang berhak, silakan. Yang tidak boleh adalah diperjualbelikan,” katanya.
Terkait sikapnya yang tidak memenuhi panggilan DPRD Maluku, Pangdam menyatakan institusi TNI memiliki mekanisme dan perangkat hukum sendiri dalam menangani persoalan aset.
Ia menilai seluruh proses pembuktian seharusnya dilakukan berdasarkan data dan aturan hukum, bukan melalui perdebatan di forum politik.
“Saya punya perangkat hukum, auditor, dan mekanisme sendiri. Saya tahu di mana persoalannya. Karena itu saya persilakan siapa pun yang memiliki bukti berbeda untuk datang membawa datanya atau menyelesaikannya melalui pengadilan,” pungkasnya.
Statmen ini menjelaskan Pangdam secara tegas menolak memenuhi panggilan DPRD Maluku, sekaligus menjelaskan alasan penolakannya dan menawarkan penyelesaian melalui klarifikasi di Kodam maupun jalur hukum.
Ia menjelaskan, tujuan pemasangan plang semata-mata untuk mengamankan aset negara dan mencegah adanya transaksi jual beli di atas lahan yang status kepemilikannya masih dipersoalkan.
“Tidak ada perintah saya untuk mengusir masyarakat. Plang itu hanya sebagai penanda supaya jangan ada lagi jual beli atau pengalihan hak sebelum persoalan hukumnya selesai,” tegas Triwinarto
Menurut Pangdam, selama ini pihaknya menemukan banyak kasus aset TNI yang dikuasai maupun diperjualbelikan oleh oknum.
Karena itu, pengamanan aset merupakan amanah yang harus dijalankan oleh ya selaku Pangdam XV/Pattimura.
“Saya paling alergi menjual aset. Itu amanah negara yang harus dijaga. Kalau masih digunakan oleh pihak yang berhak, silakan. Yang tidak boleh adalah diperjualbelikan,” katanya.
Terkait sikapnya yang tidak memenuhi panggilan DPRD Maluku, Pangdam menyatakan institusi TNI memiliki mekanisme dan perangkat hukum sendiri dalam menangani persoalan aset.
Ia menilai seluruh proses pembuktian seharusnya dilakukan berdasarkan data dan aturan hukum, bukan melalui perdebatan di forum politik.
“Saya punya perangkat hukum, auditor, dan mekanisme sendiri. Saya tahu di mana persoalannya. Karena itu saya persilakan siapa pun yang memiliki bukti berbeda untuk datang membawa datanya atau menyelesaikannya melalui pengadilan,” pungkasnya.
Statmen ini menjelaskan Pangdam secara tegas menolak memenuhi panggilan DPRD Maluku, sekaligus menjelaskan alasan penolakannya dan menawarkan penyelesaian melalui klarifikasi di Kodam maupun jalur hukum. (PG-01)
