DPD NasDem MBD Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kader ke DPW dan Sinode GPM

AMBON, PG. COM : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi menyerahkan laporan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu kader sekaligus anggota DPRD MBD kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku dan Majelis Pimpinan Harian Sinode GPM.

Ketua DPD NasDem MBD, Winnetou Akse kepada wartawan saat Konfrensi pers di Atlantik Hotel ,Jumat (3-07) mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan partai dalam menindaklanjuti persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa organisasi tidak tinggal diam terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan kadernya.

Sebelum bertemu dengan pihak Sinode GPM, pengurus DPD terlebih dahulu menggelar rapat bersama pimpinan wilayah di Kantor DPW NasDem Maluku di Batu Gajah, Ambon. Dalam pertemuan itu, DPD menyerahkan dua dokumen penting, yakni laporan resmi DPD dan laporan hasil kerja tim investigasi.

“Sebagai bentuk itikad baik, salinan laporan tim investigasi juga kami serahkan kepada pihak Sinode agar diketahui bahwa NasDem tidak tinggal diam, tetapi telah mengambil langkah nyata sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan isu yang sensitif karena berkaitan dengan kehidupan bergereja dan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, pihaknya memilih berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak memperkeruh situasi.

Ia juga mengapresiasi respons cepat DPW Partai NasDem Maluku yang langsung membentuk tim kajian setelah menerima laporan dari DPD dan tim investigasi.

“Saya memberikan apresiasi kepada pimpinan wilayah karena begitu menerima laporan langsung mengarahkan pembentukan tim kajian khusus dengan tujuan agar persoalan ini segera diselesaikan,” katanya.

Winnetou menegaskan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem. Menurutnya, seluruh indikasi pelanggaran yang ditemukan telah dituangkan dalam laporan hasil investigasi.
Ia juga menanggapi adanya pendapat yang menyebut kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran asusila sehingga tidak layak dikenai sanksi partai.
“Dari sudut pandang kepemimpinan partai, pendapat seperti itu sangat keliru. Yang kami lakukan sekarang adalah mencari jalan penyelesaian secara baik, bukan memperkeruh keadaan dengan pernyataan-pernyataan yang justru memperbesar persoalan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan berujung pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Winnetou menegaskan belum dapat disimpulkan karena seluruh proses masih berada pada tahap pengkajian di tingkat DPW.

“Saya hanya menyampaikan laporan sesuai fakta. Keputusan akhir berada di tangan tim kajian wilayah. Hari Senin saya dijadwalkan kembali bertemu pimpinan wilayah untuk membahas tindak lanjutnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kader yang dilaporkan karena dinilai menutup ruang komunikasi dengan pengurus partai.

“Sebagai pimpinan partai saya sudah melakukan pendekatan kepada Klasis dan berupaya membangun komunikasi secara persuasif. Seharusnya yang bersangkutan membangun komunikasi di dalam organisasi, bukan justru melibatkan pihak-pihak di luar partai. Hal itu saya nilai melanggar etika organisasi dan sudah saya sampaikan kepada pimpinan wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD NasDem MBD yang juga Ketua Tim Investigasi, Jefry Rehiraky, menjelaskan bahwa tim bekerja sepenuhnya berdasarkan mandat dari DPW Partai NasDem Maluku.

Menurutnya, tugas tim hanya sebatas menghimpun fakta, meminta keterangan dari pihak pelapor, yakni Klasis Metimolakor, serta meminta klarifikasi dari pihak terlapor sebelum menyusun rekomendasi kepada pimpinan wilayah.
“Tim investigasi hanya mengumpulkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak. Setelah itu kami menyusun rekomendasi berdasarkan hasil temuan untuk disampaikan kepada pimpinan wilayah sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen hasil investigasi telah diserahkan kepada DPW, termasuk salinan yang diberikan kepada Majelis Pimpinan Harian Sinode GPM sebagai bentuk transparansi bahwa pengurus daerah sedang menangani persoalan tersebut sesuai mekanisme partai.

“Tujuan kami agar Sinode mengetahui bahwa pengurus daerah tidak berdiam diri, tetapi sedang menjalankan proses penyelesaian sesuai aturan organisasi,” katanya.

Jefry menambahkan, tim investigasi turut melampirkan bukti rekaman suara yang menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap bukti tersebut, tim menilai terdapat indikasi pelanggaran etika sebagaimana dilaporkan.

“Kami juga melampirkan rekaman suara. Dari hasil pemeriksaan terhadap bukti tersebut, dugaan pelanggaran maupun pelanggaran etika kepemimpinan yang dilaporkan terbukti sesuai dengan fakta yang disampaikan pelapor. Seluruh bukti itu sudah kami serahkan kepada pimpinan wilayah untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai AD/ART Partai NasDem,” pungkasnya.

Apabila akan diterbitkan, berita ini juga dapat dilengkapi dengan konfirmasi atau tanggapan dari pihak kader yang dilaporkan agar memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam karya jurnalistik. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *