MoU Polda Maluku dan RRI Ambon Perkuat Edukasi Hukum dan Kamtibmas
AMBON,PG.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ambon kembali memperkuat kemitraan strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama Siaran periode 2026–2027..
LPenandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Kabid Humas Polda Maluku, Rabu (5/8/2026), menjadi langkah nyata memperluas akses informasi publik, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui dialog interaktif yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Penandatanganan dilakukan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., bersama Kepala LPP RRI Ambon, Yanni Peter Latuheru, S.Sos., disaksikan Ketua Layanan dan Pengembangan Usaha RRI Ambon, Hanny Ruhupatty, S.Sos.
Kerja sama yang telah terjalin sejak 2019 ini akan menghadirkan program siaran yang membahas tugas dan fungsi kepolisian, penegakan hukum, pelayanan publik, pencegahan tindak pidana, hingga ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kerja sama Polda Maluku dengan RRI Ambon yang telah berlangsung sejak 2019 merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan informasi yang benar, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui dialog interaktif, masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan informasi langsung sekaligus menyampaikan pertanyaan dan aspirasi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Rositah menegaskan, kemitraan tersebut tidak hanya menjadi sarana publikasi kegiatan kepolisian, tetapi juga wadah klarifikasi berbasis data di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, komunikasi yang transparan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Polda Maluku berkomitmen menyampaikan setiap kebijakan, pelayanan, dan capaian secara objektif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta dapat diverifikasi.
“Kami ingin ruang komunikasi ini tidak hanya digunakan untuk menyampaikan apa yang telah dilakukan Polri, tetapi juga menjadi ruang klarifikasi ketika terdapat informasi atau narasi negatif yang tidak sesuai dengan fakta. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh, berimbang dan dapat diverifikasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Ambon, Yanni Peter Latuheru, S.Sos., menyatakan RRI sebagai lembaga penyiaran publik memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang edukatif, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui keberlanjutan kerja sama ini, RRI Ambon akan terus menjadi ruang komunikasi yang mempertemukan institusi kepolisian dengan masyarakat dalam membahas isu hukum, keamanan, dan ketertiban secara terbuka..
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum, memperkuat kesadaran kamtibmas, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap Polri melalui komunikasi yang transparan, faktual, dan berkelanjutan.(PG-01)
