Laturiuw : Ranperda Kekayaan Intelektual Ambon Disempurnakan, Perlindungan Pencipta Jadi Prioritas
AMBON, PG.COM : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kota Ambon terus disempurnakan dengan menempatkan perlindungan pencipta sebagai prioritas utama.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menghasilkan karya kreatif dan inovatif, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui royalti, komersialisasi, dan monetisasi karya,
Hal tersebut mengemuka dalam uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual yang di pimpin langsung oleh Anggota DPRD Kota Ambon Cristianto Laturiuw, dI ruang sidang, belakang soya ,Senin (20/10) 2026).
Dalam uji publik Ranperda tersebut, Laturiuw menyoroti pentingnya menghadirkan regulasi yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan secara perorangan maupun kelompok, termasuk produk kreatif dan karya musik, dinilai membutuhkan perlindungan yang jelas agar pencipta dan pemilik karya memperoleh pengakuan serta hak yang semestinya.
Pembahasan Ranperda turut melibatkan masukan dari kalangan perguruan tinggi, termasuk Universitas Pattimura (Unpatti), Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), serta unsur pendidikan tinggi lainnya.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam penyempurnaan substansi regulasi, antara lain mekanisme pendampingan bagi pencipta, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, dukungan pembiayaan, serta pengaturan hak ekonomi atas karya intelektual.
Skema pendanaan melalui CSR, BUMN, dan BUMD juga mengemuka sebagai alternatif untuk mendukung pelaksanaan program di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Ranperda yang memuat sekitar 51 pasal tersebut diperkirakan tidak mengalami penambahan jumlah pasal secara signifikan.
Namun, sejumlah ketentuan masih akan diperjelas, termasuk narasi mengenai pendampingan dan penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah sesuai nama resmi yang berlaku.
Penyempurnaan ini diperlukan agar implementasi regulasi memiliki pembagian tanggung jawab yang tegas dan tidak menimbulkan kerancuan ketika diterapkan.
Perlindungan kekayaan intelektual di Ambon pada akhirnya harus mampu menjawab kebutuhan pencipta, bukan berhenti pada pengesahan peraturan. Kejelasan perlindungan hukum, akses pendampingan, dan mekanisme pemanfaatan ekonomi menjadi faktor penting agar kreativitas masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan.
Karena itu, tahap finalisasi Ranperda menjadi momentum untuk memastikan bahwa hak pencipta benar-benar mendapat tempat dalam kebijakan daerah. (PG-01)
