Pendanaan CSR Hingga BUMN Dibidik Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual Ambon
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;
AMBON PG.COM : Pemerintah Kota Ambon melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual mulai membuka peluang pendanaan alternatif untuk mendukung kreativitas masyarakat, kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2026).
Selain mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pendanaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut dipertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut mengemuka dalam uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kota Ambon.
Cristianto menjelaskan, regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kreativitas dan inovasi, baik secara perorangan maupun kelompok.
Potensi tersebut mencakup berbagai produk kreatif, karya musik, serta hasil intelektual lainnya yang membutuhkan perlindungan dan dukungan agar dapat berkembang serta memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
“Dalam konteks keterbatasan anggaran, bukan berarti mematikan kreativitas orang.kreativitas itu tetap berjalan dan sumber-sumber pendanaan mungkin kita juga upayakan lewat pendanaan dari CSR, dari BUMN, BUMD, tidak hanya bertumpu pada APBD kita sendiri,” kata Cristianto.
Menurutnya, tantangan utama bukan hanya menyusun regulasi, melainkan memastikan perlindungan kekayaan intelektual dapat diwujudkan melalui program yang konkret.
Karena itu, pembahasan Ranperda turut menyoroti kebutuhan pendampingan bagi pencipta dan pemilik karya, mekanisme pembiayaan, serta pengaturan royalti, komersialisasi, dan monetisasi.
Pelibatan perguruan tinggi dalam uji publik juga diharapkan memperkaya substansi aturan sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekonomi kreatif di Ambon.
Ranperda tersebut terdiri atas sekitar 51 pasal dan kini memasuki tahap penyempurnaan menuju finalisasi. Sejumlah masukan masih perlu diakomodasi, terutama terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pendampingan serta penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Skema pendanaan alternatif pun perlu dirumuskan secara terukur agar dukungan CSR, BUMN, dan BUMD dapat diarahkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan program.
“Jadi bukan sekadar peraturan daerahnya jadi, tetapi masyarakat, seluruh anggota masyarakat di Kota Ambon ini yang merasa sampai dengan saat ini punya kemampuan intelektualnya itu betul-betul nanti akan terjamin di dalam isi Ranperda kita,” ujar Cristianto.
Harapannya, Ranperda ini tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi menjadi landasan bagi perlindungan karya, penguatan kapasitas pencipta, dan perluasan kesempatan ekonomi bagi masyarakat Kota Ambon. (PG-01)
