Ketua Komisi II DPR RI Soroti Ancaman Krisis Bank Maluku dan Malut  

AMBON, PG. COM : Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke wilayah Maluku menyoroti potensi ancaman krisis yang dapat dihadapi bank-bank daerah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Hal tersebut berkaitan dengan rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengusulkan kenaikan rasio kecukupan modal minimum bank daerah menjadi Rp6 triliun, yang dinilai berat bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Ketua Komisi II DPR RI periode 2024–2029, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepda wartawan di Ambon ,(16/04/2026) menjelaskan kondisi keuangan daerah di Maluku dan Malut yang memiliki APBD relatif kecil membuat upaya pemenuhan modal minimum bank daerah menjadi tantangan besar.

Selama ini, pemenuhan modal sebesar Rp3 triliun saja telah membutuhkan perjuangan dari pemerintah daerah melalui penyertaan modal yang tidak mudah.

“Baik dalam hal aset maupun dalam hal lambatnya pertumbuhan modal, itu karena kedua provinsi ini APBD-nya tidak terlalu besar sehingga sangat terbatas kemampuannya untuk menambahkan modal.

Saat ini perbankan daerah kita sedang menghadapi kemungkinan krisis karena OJK sedang mengajukan draft peraturan rasio kecukupan modal minimal sebuah bank daerah menjadi Rp6 triliun,” katanya

Menurutnya, dengan kondisi fiskal yang terbatas serta adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, pemerintah daerah di Maluku dan Maluku Utara semakin sulit memenuhi kewajiban tambahan modal tersebut.

Padahal, kewajiban terhadap permodalan bank daerah terus meningkat, sementara ruang fiskal semakin sempit.

“Waktu Rp3 triliun saja Maluku dan Maluku Utara dengan seluruh kabupaten kotanya harus berjuang keras menyisihkan APBD untuk permodalan.

Sekarang TKD sudah dikurangi oleh pusat, APBD kita terbatas, tapi kewajiban kita ditingkatkan.

Karena itu kami datang untuk melihat kondisinya dan Komisi II DPR RI akan memperjuangkan agar bank-bank daerah ini mendapat pengecualian,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat dua kategori bank, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jika bank daerah tidak mampu memenuhi modal minimum, maka berpotensi turun kelas menjadi BPR, yang berdampak pada ruang gerak layanan dan kapasitas bisnis bank tersebut.

Alternatif lain seperti pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dinilai dapat membantu, namun berpotensi mengurangi kepemilikan saham pemerintah daerah.

“Kalau tidak cukup Rp3 triliun bisa turun kelas menjadi BPR. Memang ada mekanisme Kelompok Usaha Bank, misalnya dibantu oleh bank besar seperti Bank DKI, tetapi itu akan menggerus persentase saham yang dimiliki daerah.

Sementara bank ini adalah bank daerah yang beroperasi di daerah dan melayani nasabah daerah,” ucapnya.

Selain persoalan permodalan, Komisi II DPR RI juga mendorong agar bank daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan laba semata, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat kecil. Layanan perbankan diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha mikro dan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami menyarankan agar bank ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan laba, tetapi juga pada proteksi terhadap kepentingan rakyat. Produk-produk perbankannya harus betul-betul dirasakan langsung oleh rakyat. Bagi para politisi, melayani satu pengusaha besar dengan pedagang papeda di pasar itu sama nilainya, satu suara,”

Komisi II DPR RI menilai bahwa keberlangsungan bank daerah sangat penting bagi stabilitas ekonomi lokal, terutama di wilayah kepulauan seperti Maluku dan Maluku Utara.

Oleh karena itu, DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan skema kebijakan yang memberikan ruang fleksibilitas bagi bank daerah, sehingga tetap mampu bertahan, berkembang, dan melayani masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan daerah. (PG.COM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *