Fasilitas Belum Tuntas, Andi Minta Pengembang Perumahan BHU Bertanggung Jawab

AMBON ,PG.COM : Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Andi Rahman, menegaskan bahwa pengembang Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) harus bertanggung jawab penuh atas belum tuntasnya pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) yang dijanjikan kepada penghuni. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/6/2026).

menyusul keluhan warga yang telah bertahun-tahun menunggu pemenuhan fasilitas dasar di kawasan perumahan tersebut.

Menurut Andi, proyek perumahan yang mulai berjalan sejak 2019 dan dihuni warga sejak 2021 itu kini telah ditempati sekitar 90 hingga 95 kepala keluarga. Namun hingga memasuki tahun kelima, sejumlah fasilitas yang tercantum dalam brosur pemasaran maupun site plan belum juga direalisasikan oleh pihak pengembang. Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang merasa hak-haknya sebagai konsumen belum dipenuhi secara menyeluruh.

“Yang menjadi tuntutan penghuni sampai hari ini adalah soal sarana, prasarana, dan utilitas yang belum dipenuhi pengembang sesuai janji dalam brosur pemasaran maupun site plan. Kami dari Komisi III mendorong agar pengembang mengambil tanggung jawab penuh dan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat di Perumahan Bukit Hijau Urimessing,” kata politisi PPP.

Andi menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan PSU merupakan kewajiban pengembang. Pemerintah daerah, lanjutnya, baru dapat mengambil alih pemeliharaan setelah seluruh fasilitas diselesaikan dan dilakukan proses serah terima. Karena itu, tanggung jawab atas kondisi saat ini tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah melalui dinas terkait memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila pengembang tidak memenuhi kewajibannya.

“Kalau pengembang tidak menjalankan tanggung jawab membangun PSU, pemerintah melalui dinas terkait dapat melakukan evaluasi. Dalam amanat undang-undang, sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin. Karena itu pengembang harus diberikan peringatan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” ucapnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon juga menyoroti klaim pengembang mengenai adanya kesepakatan penundaan pembangunan PSU hingga akhir 2027. Setelah mempelajari dokumen yang disampaikan, DPRD tidak menemukan bukti tertulis yang mendukung klaim tersebut.

Hasil penelusuran kepada penghuni menunjukkan bahwa kesepakatan yang dimaksud hanya disampaikan secara lisan. DPRD berencana memperluas pembahasan dengan memanggil dinas terkait dalam rapat lanjutan guna memastikan kepatuhan pengembang terhadap aturan serta menjamin keselamatan dan kenyamanan puluhan keluarga yang telah menetap di kawasan BHU.pungkasnya (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *