Kejati Maluku Terima Penghargaan Pelindo Regional 4 atas Keberhasilan Selamatkan Aset Negara

SULSEL,PG.COM : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menerima Piagam Penghargaan dari Executive Director Regional 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).

Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (26/06/2026 Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku menangani perkara perdata Nomor: 08/PDT.G/2025/PN.AMB hingga berkekuatan hukum tetap, sekaligus menyelamatkan aset dan keuangan negara melalui bantuan hukum litigasi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Penghargaan tersebut diberikan setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku berhasil mempertahankan hak hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dalam sengketa perdata yang diajukan Julianus Wattimena bersama kuasa hukumnya terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Cabang Ambon dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pusat Jakarta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah inkrah, Jaksa Pengacara Negara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp122,5 juta serta mempertahankan aset negara berupa tanah seluas 1.710 meter persegi yang menjadi objek sengketa.

“Penghargaan yang diberikan hari ini kami maknai sebagai pengakuan atas kinerja institusional Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menjalankan tugas secara objektif, terukur, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan kepastian hukum,” katanya.

Dalam sambutannya, Rudy Irmawan menyampaikan apresiasi kepada Direktur Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Boy Robyanto, Executive Director Regional 4, General Manager Pelindo Regional 4 Cabang Ambon, serta seluruh jajaran Pelindo Group atas sinergi yang terjalin dengan Kejati Maluku.

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukanlah capaian individu, melainkan wujud pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada negara dan badan usaha milik negara.

Kejati Maluku juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang sehat, serta melindungi kepentingan negara.

“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah melaksanakan tugas penanganan perkara ini secara cermat, sistematis, dan bertanggung jawab. Mulai dari perumusan strategi bantuan hukum litigasi, pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan,” tegasnya.

Kajati Maluku menambahkan bahwa penghargaan tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada negara. Ia berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 semakin kuat dalam melindungi aset negara, mewujudkan kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik negara melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *