Walikota Tual Diminta Bersua Dengan Bupati Malra
AMBON, PG.COM : Sebelum mengelola atau menempati aset berupa Pandopo milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra yang terletak di wilayah administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tual. Walikota Tual Adam Rahayaan diminta untuk bersua atau bersilaturahmi dengan Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun.
Ahli Tata Negara, Prof. Dr. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum, selaku Tim Ahli Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Malra mengatakan pandopo tersebut bukan bagian dari aset yang telah diserahkan secara resmi oleh Pemkab Malra kepada Pemkot Tual pada 23 Januari 2010 lalu, yang difasilitasi oleh Gubernur Maluku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku.
“Meskipun itu bukan masalah, namun baiknya Walikota Tual terlebih dahulu bersua atau bersilaturahmi dengan Bupati Malra sebelum mengelola atau menempati aset milik Pemkab Malra yang berada di wilayah Kota Tual,”ungkapnya kepada wartawan, Minggu, 7 Februari 2021.
Nirahua mengatakan apalagi di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 telah disebutkan dengan jelas bahwa tidak semua aset Pemda Malra yang berada di wilayah Kota Tual itu, otomatis beralih menjadi kewenangan mengelola dari Pemkot Tual.
“Itu ditulis secara lengkap atau secara normatif di dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (9). Pada ayat (7) itu disebutkan bahwa aset dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian barang milik atau yang dikuasai oleh Pemkab Malra,”katanya.
Ia mengungkapkan mengikuti perintah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, maka Pemkab Malra telah menyerahkan sebagian aset bergerak maupun yang tidak bergerak kepada Pemkot Tual pada 23 Januari 2021, difasilitasi oleh Gubernur Maluku dengan total aset sebesar Rp 165.705.192.233.
Dengan rincian, KIB A (Tanah) senilai Rp 12.977.180.710, KIB B (Peralatan dan Mesin) senilai Rp 6.156.169.120, KIB C (Gedung dan Bangunan) senilai Rp 53.339.657.266, KIB D (Jalan, Jaringan, Irigasi) senilai Rp 83.586.850.377, KIB E (Aset Tetap Lainnya) senilai Rp 1.696.205.150, dan KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan) senilai Rp 7.889.129.600.
Menurutnya, aset-aset yang diserahkan tersebut, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi yang dibuat sejak tahun 2007 oleh pejabat Walikota Tual bersama pejabat Bupati Malra. Namun, berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat tiga aset milik Pemkab Malra yang tidak diserahkan. Yakni, Pandopo, rumah wakil bupati, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Olehnya itu, jika ada tiga aset yang belum diserahkan, sesungguhnya di dalam UU tidak perlu diserahkan. Toh disebutkan hanya sebagian (aset) yang diserahkan berdasarkan hasil inventarisasi, bukan seluruh aset. Prinsipnya, Bupati Malra saat ini sedang melaksanakan undang-undang,” jelasnya.
Ia menjelaskan jika memang ingin dilakukan mediasi untuk ditempati, itu adalah bagian dari tata cara orang-orang di Maluku seperti apa. Atau kalaupun tiga aset ini akan diserahkan, sebaiknya menunggu sampai dengan Pemda Malra memiliki tempat yang baru.
Selain itu, Bupati Malra M. Thaher Hanubun, mengatakan terkait dengan aset-aset milik Pemkab Malra yang masih berada di wilayah Pemkot Tual, dirinya bersama Walikota Tual Adam Rahayaan dan Gubernur Maluku, telah diundang oleh Biro Hukum Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, telah dijelaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, dengan menyerahkan sebagian aset milik Pemkab Malra kepada Pemkot Tual, dengan total nilai aset Rp 165.705.192.233, yang difasilitasi oleh Gubernur Maluku,”katanya.
Ia mengatakan UU Nomor 31 tentang Pemekaran Kota Tual itu mengatur bahwa hanya sebagian dari aset, bukan seluruhnya. Sementara yang kita serahkan bukan lagi setengah, namun lebih dari setengah, hanya tersisa tiga aset saja. Yaitu, Pandopo, rumah wakil bupati dan SKB.
“Masalahnya, Maluku Tenggara sebagai kabupaten induk yang melahirkan empat kabupaten/kota, kami tidak menuntut apa-apa, hanya tiga aset ini saja yang ditinggalkan untuk dipakai,” tambah Thaher.
Ia menceritakan sejak awal fasilitasi, Kantor Bupati Malra langsung diserahkan ke Pemkot Tual. Dan kini gedung tersebut telah dipakai menjadi Kantor Walikota Tual. Sementara Kantor Bupati Malra, masih menggunakan Kantor Dinas Perikanan yang sementara dibangun. Tak hanya itu, sampai saat ini masih banyak dinas-dinas yang mengontrak rumah untuk dijadikan kantor.
“Padahal Malra ini kabupaten induk. Saya memang tidak mempermasalahkan, tapi tunggulah kita bicara baik-baik dulu, tapi ini sudah langsung tinggal di Pandopo. Kita anak adat, kalian masuk rumah saya, setidaknya kasih tahu atau suara sayalah,”ungkapnya (PG-02)
