Peran Satgas PKH Sebagai Kunci Keberhasilan Pemberantasan Tambang Emas Ilegal di Maluku

AMBON,PG.COM : Beberhasilan penindakan ini berawal dari kunjungan kerja tim Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama jajaran lembaga terkait ke kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada tanggal 11 April 2026 silam. Kunjungan tersebut menjadi landasan kuat bagi langkah selanjutnya, seiring operasi penindakan yang digerakkan Satgas PKH kini membuahkan hasil nyata, di mana

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 25 tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Gunung Botak pada Kamis (25/6/2026). Pengumuman berskala besar ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Maluku, termasuk Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han..

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Jefry Huwae, menjelaskan bahwa penetapan puluhan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum ESDM melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Dari total tersangka tersebut, aparat telah mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan satu orang warga negara Indonesia (WNI), sementara proses penegakan hukum di kawasan Gunung Botak dipastikan akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pemerintah pusat mengapresiasi penertiban kali ini karena dinilai jauh lebih efektif dibandingkan upaya-upaya sebelumnya yang sudah berjalan sejak tahun 2011 namun tidak pernah tuntas. Keberhasilan menurunkan tensi aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut secara signifikan tidak lepas dari optimalisasi kerja keras serta komitmen penuh yang ditunjukkan oleh Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku di lapangan. Dukungan kuat dari pemerintah pusat terhadap Pemerintah Provinsi Maluku diwujudkan nyata lewat penegakan hukum tegas, salah satunya melalui pergerakan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah diterjunkan langsung ke kawasan Gunung Botak beberapa waktu lalu demi memulihkan fungsi kawasan hutan dan menegakkan kepatuhan hukum di sektor pertambangan.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam XV/Pattimura yang saat itu hadir menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian integral dari misi Satgas PKH yang berfokus pada penertiban dan pemulihan kawasan hutan dari praktik-praktik yang merusak lingkungan. Pangdam menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Gakkum ESDM, Polda Maluku, rekan-rekan media, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini bersedia memberikan masukan dan informasi berharga sehingga operasi penegakan hukum ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kekompakan luar biasa yang ditunjukkan oleh seluruh unsur Forkopimda Maluku dinilai sebagai cerminan nyata dari sinergitas penegakan hukum yang solid, kuat, dan terintegrasi dengan baik di wilayah Maluku dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap kawasan hutan dan lingkungan”, ujar Pangdam.

Melalui keberhasilan penindakan ini, Pangdam XV/Pattimura berharap momentum baik ini dapat menjadi acuan utama dalam mengelola dan mengalihkan kegiatan masyarakat dari aktivitas ilegal menuju sektor yang legal dan terregulasi tanpa merusak kawasan hutan. Penuntasan kasus Gunung Botak ini juga diharapkan mampu menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi daerah-daerah lain di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku, dalam hal ketegasan memberantas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Seluruh langkah strategis dan tindakan hukum tegas yang diambil ini pada akhirnya didasarkan pada satu tujuan utama, yaitu untuk menyelamatkan dan memulihkan fungsi kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan zat kimia berbahaya, serta demi menjamin kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *