Blok Masela Harus Menjadi Contoh Kebijakan Publik yang Melindungi Hak Ulayat

AMBON, PG.COM – Pembangunan Proyek Abadi LNG Blok Masela yang ditandai dengan groundbreaking oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Juli 2026 dinilai bukan hanya menjadi momentum penguatan ketahanan energi nasional, tetapi juga ujian bagi pemerintah dalam menghadirkan kebijakan publik yang mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

Proyek bernilai sekitar US$20 miliar atau lebih dari Rp300 triliun tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Akademisi Leonard Manuputty, S.AP., M.Si., menilai keberhasilan proyek strategis nasional itu tidak boleh semata-mata diukur dari besarnya investasi maupun target produksi LNG.,demikian rilis yang diterima media ini, Rabu (22/07/2027)

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat yang memiliki hubungan historis, sosial, dan budaya dengan wilayah tersebut.

Sebelum groundbreaking dilaksanakan, SKK Migas bahkan menunda proses pembangunan hingga inventarisasi lahan serta penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh rampung sebagai bentuk perhatian terhadap aspek sosial.

“Keberhasilan Blok Masela harus diukur dari sejauh mana proyek ini mampu menciptakan public value, yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat, berkurangnya kesenjangan sosial, terjaminnya perlindungan hak masyarakat adat, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.” katanya.

Leonard menjelaskan, dalam perspektif kebijakan publik, setiap keputusan pemerintah mulai dari penetapan lokasi proyek, mekanisme pengadaan tanah, inventarisasi lahan, hingga pemberian kompensasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi kebijakan.

Karena itu, pengakuan terhadap hak ulayat sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 harus diwujudkan dalam setiap proses pembangunan, termasuk melalui musyawarah, penilaian ganti rugi yang adil, keterbukaan informasi, serta pelibatan aktif masyarakat adat.

“Pembangunan Blok Masela merupakan momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa investasi dan perlindungan hak masyarakat bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan secara beriringan.” kata Akademisi, Leonard Manuputty, S.AP., M.Si.
Ia merekomendasikan pemerintah memperkuat tata kelola kolaboratif dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, INPEX Masela Ltd., lembaga adat, akademisi, dan masyarakat sipil dalam seluruh tahapan pembangunan. Selain menjamin pengakuan hak ulayat, pemerintah juga perlu memperluas pemberdayaan masyarakat melalui prioritas tenaga kerja lokal, pendidikan vokasi, pengembangan UMKM, serta sistem monitoring dan evaluasi yang independen.

Dengan pendekatan tersebut, Blok Masela dinilai berpeluang menjadi model pembangunan energi nasional yang tidak hanya sukses secara ekonomi, tetapi juga menjadi contoh praktik good governance yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *