Kejati Maluku Ajukan Plea Bargain Perkara Pencurian di Ambon, JAM-Pidum Beri Persetujuan
AMBON,PG.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menggelar ekspose pelaksanaan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) melalui video conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI di Ruang Video Conference Lantai II Kejati Maluku, Ambon, Rabu (29/7/2026).
Dalam forum tersebut, Kejari Ambon mengajukan penerapan mekanisme Plea Bargain terhadap tersangka Farhan Basyarahil alias Aan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. Perkara bermula dari percobaan pencurian di kawasan Ruko Batu Merah, Kota Ambon, di mana tersangka diamankan warga sebelum sempat membawa barang milik korban.
Kepala Kejari Ambon, Riki Septa Tarigan, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa tersangka memenuhi seluruh persyaratan penerapan mekanisme Plea Bargain. Selain baru pertama kali berhadapan dengan hukum, tersangka mengakui seluruh perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Berdasarkan kondisi tersebut, Tim Penuntut Umum berkomitmen mengajukan tuntutan pidana penjara selama enam bulan kepada Hakim Tunggal, dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersangka.
“Tersangka belum sempat mengambil barang milik korban karena terlebih dahulu diamankan oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Tersangka juga secara sukarela mengakui seluruh perbuatannya tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun sehingga memenuhi persyaratan penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., meminta agar permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Setelah mendengarkan pemaparan serta mengevaluasi proses yang dilakukan Jaksa Fasilitator, JAM-Pidum yang diwakili Plh. Direktur A pada JAM-Pidum, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., menyetujui permohonan penerapan Plea Bargain.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang telah disepakati ke Pengadilan Negeri Ambon agar diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Permohonan penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam perkara ini diharapkan menjadi bagian dari implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” ucapnya.
Melalui penerapan mekanisme Plea Bargain, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang efektif, adaptif, dan tetap mengedepankan rasa keadilan. Mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara pidana, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem peradilan pidana nasional.
Ekspose tersebut turut diikuti Wakil Kepala Kejati Maluku, para pejabat bidang tindak pidana umum, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui video conference. (PG-01)
