Kejati Maluku Bekali Aparatur Desa Pemahaman Hukum dan Tata Kelola Keuangan

AMBON, PG.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Intelijen kembali memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa dengan menggelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Waiheru, Kota Ambon, Rabu (29/7/2026), menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Febiyanti Sahetapy, S.H., M.H., bersama Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku. Penyuluhan mengangkat tema peran Kejaksaan dalam mencegah korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, tim narasumber menjelaskan bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur desa juga diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai APBDes dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyalahgunaan dana, hingga penerimaan desa yang tidak disetorkan ke kas desa sebagaimana mestinya. Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru, termasuk Pasal 603 hingga Pasal 606.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pelaksanaan kegiatan ini. Melalui penyuluhan ini, kami semakin memahami tata cara pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat menjadi bekal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Desa Waiheru dan Desa Nania,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa Waiheru, Rahmat.
Mewakili pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah preventif yang terus dikedepankan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa. Selain memperkuat integritas aparatur, Kejati Maluku juga mendorong peningkatan kapasitas melalui pemanfaatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), pengawasan berkelanjutan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi pembinaan oleh perangkat daerah agar setiap tahapan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui Program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memberikan pendampingan, konsultasi, dan penguatan kapasitas sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” kata narasumber Kejaksaan Tinggi Maluku, Michel Gasperz, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Waiheru dan Desa Nania semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum. Kehadiran Program Jaksa Garda Desa juga diharapkan memperkuat sinergi antara Kejaksaan, pemerintah desa, APIP, dan perangkat daerah dalam mengawal pembangunan desa yang berintegritas, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Apabila diinginkan, saya juga dapat �⁠menyusun versi yang lebih panjang (8–10 paragraf) dengan pendalaman unsur 5W1H dan SEO yang lebih kuat untuk publikasi digital. (PG.COM :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *