Polda Maluku Tegaskan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Berbasis HAM demi Perkuat Demokrasi
AMBON,PG,COM : Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang profesional, humanis, transparan, dan berlandaskan hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut ditegaskan melalui Dialog Publik Interaktif “Aspirasi Maluku” yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (29/7/2026).
Forum ini mempertemukan unsur Polri, Ombudsman RI, Kementerian Hukum, akademisi, dan media guna menyamakan perspektif mengenai implementasi standar HAM dalam pengamanan unjuk rasa sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Andrias S. Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang sehingga Polri berkewajiban memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengamanan terhadap setiap aksi penyampaian aspirasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut juga harus tetap menghormati hak masyarakat lain untuk memperoleh pelayanan publik, beribadah, mendapatkan layanan kesehatan, serta menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia menjelaskan, sebelum pengamanan dilakukan, kepolisian selalu berkoordinasi dengan koordinator aksi untuk memetakan jumlah massa, tuntutan, lokasi, hingga potensi kerawanan agar pola pengamanan disusun secara tepat, terukur, dan sesuai SOP yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap HAM.
“Pada prinsipnya Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Justru tugas kami adalah mengawal dan mengamankan agar hak tersebut dapat terlaksana dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya. Pengamanan yang kami lakukan merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh warga negara,” katanya.
Ia juga meluruskan persepsi publik terkait keberadaan personel berpakaian sipil dalam pengamanan demonstrasi. Menurutnya, personel tersebut bertugas melakukan deteksi dini, identifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi penyusup yang berupaya memprovokasi massa, bukan untuk memicu kericuhan. Pandangan tersebut diperkuat Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak demonstran dan hak masyarakat luas. Senada, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt, S.H., M.H. mengingatkan bahwa keberhasilan demokrasi juga ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat, termasuk pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi dan kewaspadaan terhadap disinformasi di media sosial.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku La Margono, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap hak warga negara selalu disertai kewajiban menghormati hak orang lain.
“Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang profesional, humanis, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Melalui dialog publik ini kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa Polri hadir untuk melindungi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus menjamin hak masyarakat lainnya agar tetap dapat beraktivitas secara aman dan tertib,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Menurut Rositah, tantangan pengamanan aksi saat ini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di ruang digital yang rentan terhadap penyebaran disinformasi dan potongan informasi yang tidak utuh.
Karena itu, sinergi antara Polri, Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan setiap pengamanan aksi penyampaian pendapat berlangsung sesuai hukum, menghormati HAM, dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(PG-01)
