Kejati Maluku Edukasi Aparatur Desa Hunuth Cegah Korupsi Dana Desa
AMBON, PG. COM : Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada aparatur Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (31/7/2026).
Mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa”,
kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa agar mampu mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah, kami mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Terima kasih telah memilih desa kami sebagai lokasi kegiatan ini. Semoga edukasi hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat,” kata Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Aparatur desa juga dibekali pemahaman mengenai berbagai potensi penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyalahgunaan APBDes, hingga penerimaan keuangan desa yang tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP terbaru, khususnya Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 sebagai landasan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Michel Gasperz, S.H., M.H.
Selain penguatan aspek hukum, Kejati Maluku juga menekankan pentingnya membangun integritas aparatur desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kejati juga memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa sebagai bentuk pendampingan dan pengawalan pembangunan desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (PG-01)
